BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia
Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan
menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka
yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi
Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan
pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan
pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan
keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi
Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan
sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna
Paskibraka Indonesia.
Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan
sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena
diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan
Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.
BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia
diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk
mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang
dibuktikan dengan sertifikat latihan.
bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia
disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan
penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia
diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia
berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan,
kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.
BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna
Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka
tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir
permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten
sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan.
Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota
Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan
rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten,
propinsi, dan Tingkat pusat.
Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk
menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti
diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu : Foto kopi piagam penghargaan
sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran
4x6 (4 lembar).
Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi
anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan
untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan organisasi ini.
Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3
di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus
Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun
secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.
BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia
berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di
dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan
antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya
atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi
tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka
Indonesia.
BAB VI
KARTU ANGGOTA
Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri
keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia.
Pasal 12
Bahwa kartu anggota Purna Paskibraka Indonesia
Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 13
Bahwa setiap pengeluaran kartu anggota harus
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Purna Paskibraka
Indonesia.
Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 1 (satu)
tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.
Pasal 15
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8
(delapan) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan
kode Angkatan.
b. 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan
kode Propinsi.
c. 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan
kode Kabupaten/Kota.
d. 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan
nomor anggota.
Pasal 16
Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia
Propinsi diatur dalam lampiran 3 Peraturan Organisasi ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan.
Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia
Kabupaten/Kota ditentukan oleh masing – masing Pengurus Propinsi Purna
Paskibraka Indonesia dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat PPI serta mengenai
suatu ketetapan.
Pasal 17
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan
sepenuhnya kepada pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia.
Pasal 18
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai
satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan
keanggotaannya.
Pasal 19
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan
lampiran 4 Peraturan organisasi ini yang Merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
BAB VII
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 20
Bahwa Pengurus Kabupaten/Kota, Propinsi dan
Pusat berkewajiban menata, menghimpun,dan memelihara daftar anggota masing –
masing tingkat kepengurusan.
Pasal 21
Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota
berkewajiban melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Propinsi dan
Pengurus Pusat.
Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan
komposisi keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam
Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Purna Paskibraka Indonesia.
Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan
Organisasi ini maka dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Bahwa Peraturan Organisasi ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar