Marquee

Selamat Datang di Situs Resmi PPI Kabupaten Gorontalo,Semoga Dapat Bermanfaat Untuk Rekan-Rekan. Salam Paskibraka….

Laman

Minggu, 14 Oktober 2012

wwww
Ketua Umum                                   :     SATRIO LIPUTO,S.Sos
Wakil Ketua                                     :     WENDI O. KALUKU,S.KOM  
Sekretaris Umum                           :      YOSLAN KONI,SH
Wakil Sekretaris Umum              :     NANING FRANSISKA HASAN
Bendahara Umum                         :     DEYBIE SHINTIA BONE,SH
Wakil Bendahara                           :     JUVIKA LAPUT

B.     Bidang – Bidang :
1.        Bidang Pendidikan Pengembangan Organisasi
         KOORDINATOR                    : ONONG JUNUS,SE,M.Si
         ANGGOTA                                : BRIGADIR SAMSUL LAMATO
                                                               : ROMMY OLI’I
                                                               : EFENDI HUBULO
                                                               : BRIPDA BONNY A ADUNA
                                                               : SRI ANGGRIANI HASAN
2.        Bidang Umum dan Kesekretariatan                         
         KOORDINATOR                    : JEFRY AHMAD
         ANGGOTA                                : FIKRI SOREANG
                                                               : DWI LISTIARINI HASAN
                                                               : MICHAEL LINTANG
                                                               : TAUFIK HULOPI
                                                               : SANTOSO MAYANG
3.        Bidang Usaha Dana        
         KOORDINATOR                    : OYAN HUSEN
         ANGGOTA                                : RONAL LUMONON,SH
                                                               : DARMO SULINGO
                                                               : RAY FADLI HAIRAMA
                                                               : VINKA VALERIA MAKSUD
                                                               : NOVRIANY PAPUTUNGAN
4.        BIdang Seni dan Budaya    
         KOORDINATOR                    : MOH. RIZKY HARISDI,SH
         ANGGOTA                                : STEFFY IMBRAN, SKM
                                                               : SAFRIANY TONDA
                                                               : FEBRIANI PR YUNUS
                                                               : OLIVIA HARMAIN
                                                               : RAHMAT D. ABDULAH
5.        Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga 
         KOORDINATOR                    : MOH. ARIEF NOVRIYANSYAH BIKI,SE
         ANGGOTA                                : RONAL ISMAIL,SSTP
                                                               : DIAN F MUSA, ST
                                                               : RAHDIAN AP BONE, SH
                                                               : FREDI EYATO
                                                               : NURHAYATI AYUBA

Kamis, 07 Juni 2012

SEJARAH DAN ARTI KIASAN WARNA BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA


SEJARAH DAN ARTI KIASAN
WARNA BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA



I. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH 
1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia. 
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh   
     tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222   
     1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka  
     (1294   Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya  
     warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan 
     Hayam   Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut 
     Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan   
    gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan 
     Majapahit  warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan. 
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah. 
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan). 
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa. 
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645. 
2. Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain. 
3. Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan. 
4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya. 
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya. 
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng.
6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama kalinya.
8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


II. PERATURAN PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
1. Penggunaan bendera Kebangsaan Indonesia ditetapkan dalam PP no. 40 tahun 1958. 
Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
a. Bentuk dan jenis.
b. Waktu dan cara penggunaan.
c. Tata tertib dalam penggunaan.
d. Penggunaan bersama sama dengan bendera lain.
e. Penggunaan di kapal.
f. Penggunaan di lingkungan angkatan bersenjata.
g. Penggunaan di luar negeri.
h. Aturan Hukum.
2. Bab 1, Pasal 49 PP no. 40 tahun 1958. berbunyl : 
1) “………….Bendera pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
2) Bendera pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945
3) Ketentuan ketentuan dalam pasal 22 tidak lagi berlaku bagi bendera pusaka.


3. Satiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan menaati peraturan pemerintah no. 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.


Rabu, 06 Juni 2012

Mars Purna Paskibraka Indonesia

Lagu wajib Purna Paskibraka Indonesia


ngantuk,,,

lanjut besok...

Pedoman Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesiaa Paskibraka Indonesia



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.


BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang dibuktikan dengan sertifikat latihan. 
bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.


BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan. 
Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi, dan Tingkat pusat. 
Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu : Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar). 
Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.

BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka Indonesia.