SEJARAH DAN ARTI KIASAN
WARNA BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
I. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh
tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222
1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka
(1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya
warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan
Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut
Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan
gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan
Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
2. Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
3. Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan.
4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng.
6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama kalinya.
8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
II. PERATURAN PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
1. Penggunaan bendera Kebangsaan Indonesia ditetapkan dalam PP no. 40 tahun 1958.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
a. Bentuk dan jenis.
b. Waktu dan cara penggunaan.
c. Tata tertib dalam penggunaan.
d. Penggunaan bersama sama dengan bendera lain.
e. Penggunaan di kapal.
f. Penggunaan di lingkungan angkatan bersenjata.
g. Penggunaan di luar negeri.
h. Aturan Hukum.
2. Bab 1, Pasal 49 PP no. 40 tahun 1958. berbunyl :
1) “………….Bendera pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
2) Bendera pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945
3) Ketentuan ketentuan dalam pasal 22 tidak lagi berlaku bagi bendera pusaka.
3. Satiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan menaati peraturan pemerintah no. 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
III. PERATURAN PEMERINTAH
PP No. 40 TAHUN 1958
tentang
BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia;
b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang bentuk, ukuran dan penggunaan Bendera keebangsaan yang selaras dengan kedudukannya;
Mengingat : Pasal 3 ayat 1 Pasal 142 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei 1958;
Memutuskan :
Menetapkan :
PERATURAN TENTANG BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
UMUM
Bentuk dan Jenis
Pasal 1
Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi empat panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya, bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.
Pasal 2
Bendera Kebangsaan yang dikibarkan :
a. pada rumah rumah jabatan atau halaman rumah rumah jabatan Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini ;
b. dan pada gedung gedung atau halaman gedung gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante dan Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan; dibuat dari pada kain yang kuat dan tidak luntur dan berukuran dua meter lebar dan tiga meter panjang.
Pasal 3
Bendera Kebangsaan yang dipasang di lain tempat daripada yang dimaksud dalam Pasal 2, dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang lain, asal saja ukuran ini memenuhi syarat syarat seperti yang ditentukan dalam Pasal 1 dan diselaraskan dengan keadaan.
Pasal 4
<1> BENDERA PUSAKA ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kernerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
<2> BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
<3> Ketentuan ketentuan dalam Pasak 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.
BAB II
WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
Pasal 5
<1> Penggunaan Bendera Kebangsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara.
<2> Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakulkan pada waktu memberi hormat dengan panji panji.
Pasal 6
<1> Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
<2> Dalam hal hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh Nusa dan Bangsa sangat bergembira atau sangat berdukacita atau untuk mengobarkan sernangat mernbela Tanah Air, maka Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut dalam ayat 1.
Pasal 7
<1> Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kernerdekaan Tujuh Belas Agustus.
<2> Dalam hal hal yang istimewa. yaitu pada waktu diadakan peringatan peringatan Nasional atau perayaan lain yang menggembirakan Nusa dan Bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
<3> Kepala Daerah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan di daerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting ke daerahnya atau jika daerahnya merayakan sesuatu hat yang penting.
<4> Penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan ditempat
a. Diadakan peralatan perkawinan, sunatan dan peralatan peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan ;
b. Didirikan bangunan. jilla pemasangan ini menjadi kebiasaan; dalam hat in! pemasangan itu dapat dilakukan siang malam;
c. Diadakan pertemuan pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh tokoh Nasional atau hari hari berSejarah ;
d. Diadakan perlombaan perlombaan;
e. Diadakan peray jan sekolah;
f. Diadakan perayaan perayaan lain dimana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum;
g. Diadakan perayaan organisasi seperti dimaksud dalam ayat 27.
Pasal 8
<1> Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
<2> Pemerintah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain Negara bersahabat.
<3> Bendera Kebangsaan dapat pula dikibarkan sebagai tanda berkabung jika sescorang pejabal penting dari sesuatu Kementerian, badan-badan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor meninggal dunia. Pengibaran itu terbatas pada gedung kementerian. badan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor yang bersangkutan.
<4> Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat ayat 1, 2 dan 3 tersebut di alas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang.
Pasal 9
<1> Jika pada waktu waktu yang tersebut dalam Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 3, dikibarkan bendera bendera organisasi, maka Benders Kebangsaan harus dikibarkan pula.
<2> Jika pada waktu waktu yang iersebut di alas diadakan pawai dengan dibawa bendera bendera organisasi, maka pada pawai itu Bendera Kehangsaart dibawa bersama sama bendera bendera organisasi itu.
Pasal 10
<1> Bendera Kebangsaan dikibarkan tiap hari ;
a. Pada rumah rumah jabatan atau di halaman rumah rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur-Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b. Pada rumah rumah jabatan atau di halaman rumah rumah jabalan semua Kepala Daerah;
c. Pada makam pahlawan Nasional.
<2> Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 7 dan 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a. Setiap hari kerja pada gedung gedung atau di halaman gedung gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
b. Setiap hari sekolah pada gedung gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah negeri; dan sedapat-dapatnya pada gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah partikelir Nasional.
<3> Ada gedung gedung atau halaman gedung gedung tersebut dalam ayat ayat di atas. kecuali pada gedung atau di halaman gedung gedung sekolah partiketir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
Pasal 11
<1> Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Konstituante. Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dapat menggunakan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan yang dinaiki, kecuali pada kapal. Bagi lain orang penggunaan yang demikian itu dilarang.
<2> Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan tersebut di atas dipasang pada mobil sebelah muka di tengah tengah.
<3> Bendera Kebangsaan yang digunakan pada mobil, bagi Presiden dan Wakil Presiden berukuran 30 x 54 cm; buat bekas Presiden, bekas Wakil Presiden. Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante. Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan berukuran 30 x 45 m
Pasal 12
<1> Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau di halaman muka, di tengah tengah atau di sebelah kanan, dilihat dari dalam gedung keluar.
<2> Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera Kebangsaan, maka pcmasangannya sebagai berikut:
a. jika dipasang merata, maka bendera itu ditempatkan pada dinding di atas belakang Ketua;
b. Jika dipasang pada tiang, maka bendera ditempatkan di sebelah kanan Ketua;
<3> Jika dalam rapat tersebut dalam ayat 2 dipasang pula bendera bendera organisasi, maka bendera bendera itu tidak ditempatkan pada tempat tempat tersebut dalam ayat itu.
Pasal 13
<1> Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang berderet tergantung pada tali untuk perhiasan, maka di antaranya tidak dipasang bendera bendera organisasi atau bendera bendera lain. Bendera bendera Kebangsaan tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi lebarnya pada tali. sedang urutan warna warna merah dan putih tetap sama.
<2> Jika kain atau kertas merah putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan, maka warna merah seIalu diatur sehelai atas.
Pasal 14
Jika Bendera Kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku atau di ternpat setinggi itu jika tidak ada saku.
Pasal 15
<1> Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, maka Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, kecuali pada waktu waktu yang tersebut dalam Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3.
<2> Apabila Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan, maka bendera itu harus dipasang pada tiang. Tiang itu harus ditempatkan kuat kuat pada atau dekat penahan recik di muka atau di tempat lain di muka. Jika hanya digunakan satu Bendera Kebangsaan, maka bendera itu dipasang di sebelah kanan dan jika ada dua Bendera Kebangsaan, bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri.
<3> Bendera Kebangsaan yang dipasang pada kendaraan tersebut di atas tidak boleh melebihi ukuran 20 x 30 cm.
<4> Jika Bendera Kebangsaan pada waktu waktu seperti dimaksud dalam ayat 1 dipasang pada kendaraan bersama sama dengan bendera lain, maka bendera lain itu dipasang sebelah kiri.
Pasal 16
<1> Bendera Kebangsaan hanya boleh dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah:
a. Presiden dan Wakil Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri menteri, Ketua Dewan Pewaklan Rakyat. Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
b. Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang bergelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar negeri;
c. Warganegara yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendapat penghormatan ini karena ia adalah tokoh nasional atau pahlawan nasional.
<2> Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus memanjang peti atau usungan itu, bagian yang berwarna merah di atas bagian kiri badan jenazah. Di atas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apa. Bendera tidak diturunkan ke dalam liang kubur dan tidak diperkenankan menyinggung tanah.
Pasal 17
Jika Bendera Kebangsaan digunakan dalam acara pembukaan patung atau tugu peringatan. maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi harus dikibarkan pada tiang di tempat yang terhormat.
BAB Ill
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN
Pasal 18
<1> Jika Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang, maka besar serta tinggi tiang itu sedapat dapatnya seimbang dengan besarnya bendera itu.
<2> Jika Bendera Kebangsaan dipasang pada dinding, maka bendera itu harus dipasang membujur merata. Dalam hal hal lain, bendera itu dipasang pada sisi lebarnya.
<3> Pemasangan Bendera Kebangsaan pada tali, dilakukan sedemikian sehingga bagian pinggir dalam bendera tersebut diikatkan tegang pada tali itu.
Pasal 19
<1> Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyinggung tanah.
<2> Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan.
Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan. maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam. memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari jari rapat pada paha. sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita vang dipakai rnenurut agama atau adat kebiasaan.
Pasal 21
<1> Pada waktu dikibarkaan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh rnenyinggung tanah, air atau benda benda lain.
<2> Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.
<3> Bendera Kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1, misalnya tidak boleh:
a. dipakai sebagai langit langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apa pun juga;
b. Digambar, dicetak atau disulam pada barang barang yang pemakainya mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan.
<4> Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda tanda lain.
Pasal 22
Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, tidak layak untuk dikibarkan, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, sebaiknya dibakar.
BAB IV
PENGGUNAAN BERSAMA SAMA
DENGAN BENDERA LAIN
Pasal 23
<1> Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera bendera itu dikibarkan pada tiang tiang terdiri yang sama tingginya dan sama besarnya sedangkan ukuran¬ ukuran bendera bendera itu sama atau kira kira sama.
<2> Dalam hal itu Bendera Kebangsaan dibuat tempat menurut ketentuan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika hanya ada, sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan;
b. Jika ada bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera itu dipasang pada suatu baris, Bendera Kebangsaan ditempatkan ditempatkan di tengah jika jumlah bendera bendera itu ganjil atau dipasang di tengah sebelah kanan jika jumlah itu genap;
c. Dalam pawai atau defile di mana Bendera Kebangsaan dibawa bersama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada Bendera Kebangsaan dibeli tempat sesuai dengan ketentuan sub a dan sub b;
d. Jika Bendera Kebangsaan dan bendera kebangsaan negara asing dipasang pada tiang tiang yang bersaling, maka kain bendera Kebangsaan dipasang sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera asing itu.
Pasal 24
Bendera jabatan dan bendera atau panji panjian organisasi tidak boleh pada pokoknya menyerupai Bendera Kebangsaan.
Pasal 25
Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama sama dengan Panji Presiden dan atau Panji Wakil Presiden, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika hanya ada sebuah panji, maka Bendera Kebangsaan di sebelah kanan, jika ada dua panji, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan di tengah;
b. Panji sedapat dapatnya tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan;
c. Ukuran panii tidak lebih besar dari ukuran Bendera Kebangsaan;
d. Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan panji.
Pasal 26
<1> Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama sama dengan bendera atau panji panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan ketentuan sebagai berikut:
a. jika hanya ada sebuah bendera atau panji panji organisasi, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan;
b. jika ada dua atau lebili dari dua buah bendera atau panji panji organisasi; maka bendera atau panji panii tersebut dipasang pada satu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan di muka baris itu di tengah;
c. Dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu rombongan yang masing masing membawa satu atau lebih dari satu bendera Kebangsaan, maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan memakai tiang di muka baris bendera atau panji panji organisasi yang mendahului tiap tiap rombongan;
d. Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera panji panji organisasi.
e. Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji panji organisasi.
<2> Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul di pundak.
Pasal 27
Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi. maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan. yang dipasang pada tempat yang terhormat menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 26.
BAB V
PENGGUNAAN DI KAPAL
Pasal 28
<1> Bendera Kebangsaan dikibarkan di kapal kapal Pemerintah baik pada waktu berlabuh, maupun pada waktu berlabuh setiap hari antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.
<2> Kapal kapal partikelir Indonesia yang isinya 20 meter kubik kotor atau tebih diwajibkan mengibarkan bendera Kebangsaan.
a. setiap hari. selama berlabuh antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
b. Pada waktu di atau pada waktu berangkat dari sebuah pelabuhan pada waktu mencermat, bergerak dengan layar atau dengan kekuatan di pelabuhan;
c. Pada waktu melalui benteng. batere atau menara laut, kapal perang atau kapal polisi, apabila diminta.
<3> Menurut kebiasaan Bendera Kebangsaan dikibarkan juga oleh suatu kapal tersebut dalam ayat 2 pada waktu kapal itu akan memberi hormat kepada kapal kapal lain.
<4> Ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat 2 sub a dan b hanya berlaku bagi pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal kapal di pelabuhan.
Pasal 29
<1> Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang bendera di buritan. Pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada topang. Mengenai kapal kapal layar, maka pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada baris belakang dari layar atau dari layar yang di belakang sekali tepat di bawah topang.
<2> Dalam hal hal dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 atau selama waktu Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara berada di sebuah pelabuhan, maka kapal kapal Indonesia yang pada hari hari itu berada di semua pelabuban atau pelabuhan tersebut di atas sedang berlabuh atau di kepil harus merias. Dalam keadaan ini Bendera Kebangsaan harus dipasang pada tiap puncak tiang.
<3> Pada hari raya resmi yang lain, maka kapal kapal Indonesia yang pada hari itu berada di pelabuhan sedang berlabuh atau di kepil, harus memasang Bendera Kebangsaan pada tiap puncak tiang.
Pasal 30
<1> Jika panji atau bendera jabatan dikibarkan di atas kapal. maka Bendera Kebangsaan dikibarkan tetap pada tiang bendera di buritan atau pada topang sedangkan panji atau bendera jabatan itu dipasang menurut ketentuanketentuan dalam peraturan tentang panji clan bendera jabatan.
<2> Apabila bendera kebangsaan Asing dikibarkan pada kapal kapal, maka Bendera Kebangsaan dipasang cetap pada tempatnya, sedangkan bendera kebangsaan asing dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintahan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.
Pasal 31
Cara pemberian hormat oleh sebuah kapal kepada kapal lain dilakukan:
<1> Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang bendera di buritan dengan menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar kapal sehingga masih dapat berkibar, dan kemudian menaikkannya kembali ke puncak tiang;
<2> Jika bendera itu dipasang pada topang. dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan pagar kapal yang di atas sekali, serta kemudian menaikkannya kembali ke tompatnya.
<3> Jika pada kapal layar bendera itu dipasang pada aris belakang dari layar atau dari layar yang terbelakang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah aris itu, serta kemudian menaikkannya kembali ke tempatnya.
<4> Apabila kapal kapal asing yang masuk atau berlabuh di pelabuhan Indonesia mengibarkan bendera kebangsaannya, maka Bendera Kebangsaan dipasang pada tiang kapal yang terdepan.
Pasal 33
Pada waktu berkabung seperti dimaksud dalarn Pasal 8 maka Bendera Kebangsaan dipasang:
a. Setengah tiang. Jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada tiang bendera di buritan;
b. Pada setengah jarak antara ujung topang dan pagar kapal yang di atas sekali. Jika bendera itu dalarn keadaan biasa dikibarkan pada aris belakang dari layar atau dari layar yang di belakang sekali.
Pasal 34
Apabila pada waktu berkabung Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang, maka cara pemberian hormat oleh kapal kapal seperti dirnaksud dalam Pasal 31, dilakukan:
a. Dalam hal yang dimaksud dalam Paul 33 sub a, dengan menaikkan bendera itu hingga ke puncak tiang, kemudian menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar kapal, Ialu rnenaikkannya lagi ke puncak tiang dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah tiang.
b. Dalam hal yang dimaksud dalarn Pasal 33 sub b. dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang. kemudian menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar kapal yang di atas sekali, Ialu menaikkannya lagi ke ujung topang, dan kernudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan pagar kapal yang di atas sekali;
c. Dalam hal yang dimaksud dalam Pasal 33 sub c, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ke ujung bawah aris belakang, Ialu menaikkannya lagi ke ujung topang, dan kernudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah aris belakang
BAB VI
PENGGUNAAN DI LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG
Pasal 35
Penggunaan Bendera Kebangsaan di lingkungan angkatan Perang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertahanan dan jika perlu berhubungan dengan sifat khusus dari Angkatan Perang, dengan menyimpang dari ketentuan ketentuan yang bukan pokok yang termuat dalarn Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
PENGGUNAAN DI LUAR NEGERI
Pasal 36
Penggunaan Bendera Kebangsaan di sesuatu Negara asing oleh instansi Pemerintah dan Warga Negara Indonesia, dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.
BAB VIII
ATURAN HUKUMAN
Pasal 37
<1> Barang siapa melanggar ketentuan ketentuan tersebut dalarn Pasal 9, Pasal 10 ayat 3, Pasal 11 ayat 1, Pasal 12 ayat 3, Pasal 21 ayat 3 dan ayat 4, Pasal 23 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 24, Pasal 26 ayat 1 Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 2, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak banyaknya lima ratus rupiah.
<2> Perbuatan perbuatan tersebut pada ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal Penutup
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Bendera Kebangsaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan
Pada tanggal 10 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
Ttd,
S O E K A R N O
Ttd,
Perdana Menteri,
DJUANDA
Lembaran Negara No. 68 tahun 1958
sumber : http://scoutambalankarangpuang.blogspot.com/2011/03/sejarah-dan-arti-kiasan-warna-bendera.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar