Marquee

Selamat Datang di Situs Resmi PPI Kabupaten Gorontalo,Semoga Dapat Bermanfaat Untuk Rekan-Rekan. Salam Paskibraka….

Laman

Kamis, 07 Juni 2012

SEJARAH DAN ARTI KIASAN WARNA BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA


SEJARAH DAN ARTI KIASAN
WARNA BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA



I. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH 
1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia. 
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh   
     tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222   
     1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka  
     (1294   Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya  
     warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan 
     Hayam   Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut 
     Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan   
    gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan 
     Majapahit  warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan. 
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah. 
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan). 
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa. 
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645. 
2. Juga bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain. 
3. Pada umumnya warna merah putih merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan. 
4. a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya. 
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya. 
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI mangibarkan merah putih kepala banteng.
6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan merah putih dikibarkan untuk partama kalinya.
8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia, Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10. a. Sang Merah Putih yang dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


II. PERATURAN PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
1. Penggunaan bendera Kebangsaan Indonesia ditetapkan dalam PP no. 40 tahun 1958. 
Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
a. Bentuk dan jenis.
b. Waktu dan cara penggunaan.
c. Tata tertib dalam penggunaan.
d. Penggunaan bersama sama dengan bendera lain.
e. Penggunaan di kapal.
f. Penggunaan di lingkungan angkatan bersenjata.
g. Penggunaan di luar negeri.
h. Aturan Hukum.
2. Bab 1, Pasal 49 PP no. 40 tahun 1958. berbunyl : 
1) “………….Bendera pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
2) Bendera pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945
3) Ketentuan ketentuan dalam pasal 22 tidak lagi berlaku bagi bendera pusaka.


3. Satiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan menaati peraturan pemerintah no. 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.


Rabu, 06 Juni 2012

Mars Purna Paskibraka Indonesia

Lagu wajib Purna Paskibraka Indonesia


ngantuk,,,

lanjut besok...

Pedoman Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesiaa Paskibraka Indonesia



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.


BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang dibuktikan dengan sertifikat latihan. 
bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.


BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan. 
Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi, dan Tingkat pusat. 
Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan, yaitu : Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar). 
Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.

BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka Indonesia.

AD / ART Purna Paskibraka Indonesia

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA KABUPATEN GORONTALO: AD / ART Purna Paskibraka Indonesia


ANGGARAN DASAR
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI
  2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember   1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indonesia, untuk waktu yang  tidak ditentukan.
  3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2
AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 3
SIFAT
  1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.
  2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan    patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
  2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
  3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
  4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).
Pasal 5
FUNGSI
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :
  1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi  kemajuan bangsa dan Negara.
  2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan  yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.
BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 6
KODE ETIK
Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.
Pasal 7
ATRIBUT
  1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.
  1. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus.
  2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.
  4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara.
  6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 10
HIRARKI ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Pasal 11
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional.
  2. Pengurus Propinsi  Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat  Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI.
  3. Pengurus Kabupaten/Kota  Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi.
Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi.
Pasal 13
  1. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh  Musyawarah Nasional.
  2. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi.
  3. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 14
PEMBINA
  1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden.
  1. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur.
  1. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Pasal 15
PENASIHAT
  1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia;
  2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia;
  3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota  adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota,  yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia.
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT  DAN QUORUM
Pasal 16
MUSYAWARAH
Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
  3. Musyawarah Propinsi
  4. Musyawarah Propinsi Luar Biasa
  5. Musyawarah Kabupaten/Kota
  6. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
Pasal 17
  1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾  dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi.
  2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa  dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-Rapat terdiri atas :
  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
  2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
  3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS);
  4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA);
  5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya;
  6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.
BAB IX
TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 19
Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas :
  1. Anggaran Dasar;
  2. Anggaran Rumah Tangga;
  3. Peratuan Organisasi;
  4. Keputusan musyawarah-musyawarah;
  5. Keputusan rapat-rapat.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
KEUANGAN
Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :
  1. luran Anggota;
  2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;
  3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
KEKAYAAN
Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 24
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA



PENDAHULUAN

Sekilas Tentang

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan manusia pembangunan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus menerus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudakan pembinaan tersebut maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.

Dari uraian di atas dapat memunculkan berbagai pertanyaan tentang ¡¥apa¡¨, ¡§siapa¡¨, ¡§di mana¡¨, ¡§bagaimana¡¨ Purna Paskibraka. Dalam uraian berikut ini akan dikupas tentang Purna Paskibraka :

  • Organisasi Purna Paskibraka bernama PURNA PASKIBRAKA INDONESIA disingkat PPI. PPI berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Organisasi ini didirikan tanggal 21 Desember 1989 di Cipayung, Bogor, melalui MUNAS I PPI.

  • PPI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan bukan bagian dari organisasi masyarakat / Orsospol manapun juga serta tidak menjalankan kegiatan politik.
  • Tujuan PPI :
ƒ­ Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi arga NKRI yang
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia
dan patuh pada NKRI.
ƒ­ Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
ƒ­ Membina watak, kemandirian dan profesionalisme
.
  • Fungsi PPI :
ƒ­ Mendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang kontributif.
ƒ­ Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota.


  • Bagaimana kepengurusan organisasi PPI ?

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN PASKIBRAKA



Seorang ajudan Presiden Republik Indonesia pertama, Mayor (L) Hussein Mutahar (29 tahun), pada tahun 1946, di Istana Gedung Agung Yogyakarta mendapat tugas dari Presiden untuk mempersiapkan Upacara Bendera Hari Ulang Tahun Pertama Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat itu Bapak Hs.Mutahar, mempunyai pemikiran bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa, sebaiknya pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih (bendera pertama yang dikibarkan di Pegangsaan Timur 56 sebelum Presiden Soekarno membacakan teks Proklamasi) dilakukan oleh para pemuda Indonesia yang datang dari seluruh propinsi.